Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Jadi Tersangka, Dipecat Tidak Hormat
Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut Kombes Pol Artanto, Kabag Humas Polda Jateng, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jateng telah menggelar gelar perkara atas penyidikan kasus penembakan yang membunuh Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang. Robig juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Jadi Tersangka
Setelah mengumumkan hasil sidang etik terhadap Aipda Robig di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024) malam, Artanto menyatakan, “Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.”
Artanto mengatakan bahwa terdakwa ditetapkan karena minimal alat bukti telah tersedia. Dia dianggap melakukan pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain menurut Pasal 338 KUHP.
Sementara itu, Chaerul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), memuji penetapan tersangka Aipda Robig. Menurutnya, itu menunjukkan bahwa polisi dapat ditindak jika mereka melakukan tindakan ilegal.
Anam menyatakan, “Kami mengapresiasi putusan tersebut dan ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya.”
Aipda Robig Dipecat Secara Tidak Hormat
Ipda Robig Zaenudin dijatuhi sanksi administratif pemecatan tidak hormat atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh anggota Polri karena diduga membunuh Gamma Rizkynata Oktafandy, seorang siswa SMKN 4 Semarang, bersama dengan dua siswa lainnya.
Setelah membacakan hasil sidang etik yang dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo di Mapolda Jateng pada Senin (9/12/2024), Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa keputusannya adalah terduga pelanggar ini mendapat PTDH, yang berarti pemberhentian tidak dengan hormat.
Muhammad Choirul Anam, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menyatakan bahwa kesimpulan kasus Aipda Robig terdiri dari beberapa poin. Pertama, Aipda Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang membahayakan reputasi Polri, dan dia kemudian ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 14 hari dan diberikan PDTH.
Tambahnya, “Itu keputusannya tadi dan saya kira ini sesuai.”
Aipda Robig datang ke sidang dengan seragam dinas dan rompi hijau bertuliskan “Patsus”. Empat Provos mengawal anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang ini.
Sidang etik berlangsung dari pukul 13.30 hingga 20.30 WIB. Beberapa saksi, termasuk keluarga almarhum Gamma serta korban penembakan yang selamat berinisial A, yang datang dengan kuasa hukumnya.
Keluarga Gamma dan korban selamat berinisial S telah selesai dimintai keterangan dalam sidang etik sore hari, kata Zainal Abidin Petir, perwakilan kuasa hukum keluarga korban. Ia berharap Aipda Robig dikenai sanksi administratif, seperti pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, dan dia juga berharap Robig dijatuhi hukuman penjara yang setimpal.
Zainal yang lebih tua keluar dari ruang sidang dengan berkata, “Karena tindakannya sudah menghilangkan nyawa.”
Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig diduga menembak sekelompok remaja yang melintas dengan sepeda motor pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Salah satu dari tiga orang yang tertembak adalah siswa SMK Negeri 4 Semarang. Korban A terkena tembakan di dada, dan Korban S terkena tembakan di tangan. Korban Gamma terkena tembakan di bagian pinggul hingga tewas. Di sebuah minimarket di lokasi, kamera CCTV menangkap aksi penembakan.
Post Comment