Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus, Gelar Doktor Honoris Clausa Miliknya Tertulis di SK?

raffi ahmad jadi utusan presiden

Presiden Prabowo Subianto memilih kepala badan, utusan khusus presiden, dan penasihat khusus presiden. Salah satu utusan khusus presiden adalah artis Raffi Ahmad dan pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, juga dikenal sebagai Gus Miftah.

Pada Selasa 22 Oktober 2024, artis Raffi Ahmad ditunjuk sebagai utusan khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto. Raffi mengatakan dia akan memprioritaskan pekerjaannya untuk negara daripada bisnisnya.

Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024, Raffi menyatakan, “Ya mungkin nanti itu pasti akan kita diskusikan juga, tapi memang kalau memang saya sudah di sini, sudah dilantik, ya apa pun, yang kami utamakan adalah kepentingan negara, negara, dan bangsa.”

Saat ini, Raffi juga menunggu arahan dari Presiden, terutama tentang menyinkronkan program.

Setelah itu, kami akan berbicara dengan Prabowo tentang program kerja yang harus kami sinkronisasikan. Dia berkata, “Jika saya benar-benar di sini, saya akan sesuai dengan bidang yang saya pikir saya bisa jalankan, yaitu pembinaan generasi muda dan juga pekerja seni.”

Gelat Doktor Honoris Clausa Raffi Ahmad Tertulis di SK?

Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024–2029 menetapkan pelantikan Raffi dan beberapa utusan khusus lainnya.

Di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10), Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan Keppres dengan mengatakan, “Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.”

Netizen menyoroti gelar Doktor Honoris Clausa (HC) milik Raffi Ahmad yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu lalu. Meskipun dari pihak Kemendikbud secara tegas mengatakan gelarnya tidak sah dan tidak diakui di Indonesia, nyatanya dalam Surat Keputusan Presiden tersebut, tertulis jelas gelar Dr. (HC). pada nama Raffi Ahmad.

Berapa Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden?

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda dan Dudanya, jumlah gaji yang diterima oleh menteri diatur.

Menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 setiap bulan, menurut Pasal 2 PP.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu mengatur besaran tunjangan menteri.

Pada Pasal 1, ayat (2e), Keppres menyatakan bahwa menteri akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp13.608.000.

Akibatnya, sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad menerima gaji pokok Rp18.648.000 dan tunjangan lainnya.

Meskipun demikian, pendapatan sebesar Rp18 juta tersebut tidak mencakup sejumlah fasilitas tambahan. Raffi Ahmad juga akan menerima manfaat seperti tunjangan anak dan istri, pensiun, dan dana operasional.

Selain itu, suami Nagita Slavina berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas, dan perawatan.

Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda dan Dudanya, yang mencakup berbagai fasilitas tersebut. Menteri negara juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lainnya.

Bagaimana Raffi Ahmad Akan Bekerja?

Sekretaris kabinet bertanggung jawab untuk menyusun laporan tugas utusan khusus presiden. Pasal 18, ayat 3, menetapkan hal ini.

Proses koordinasi staf khusus presiden berbeda. Stafsus presiden berkoordinasi dengan seorang koordinator khusus.

Menurut pasal 35 ayat (2), “Staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator staf khusus presiden, yang diangkat oleh presiden dari salah satu staf khusus presiden, dalam pelaksanaan tugasnya.”

Meskipun demikian, stafsus tetap bertanggung jawab administratif kepada sekretaris kabinet. Sekretaris kabinet juga berwenang mengatur bagaimana staf khusus presiden bekerja.

Utusan khusus presiden, seperti Raffi Ahmad, dibantu oleh paling banyak dua asisten, yang setara dengan pejabat eselon II.a. Masing-masing asisten utusan khusus presiden juga dapat memiliki dua pembantu asisten, yang setara dengan pejabat eselon III.a.

Asisten dan pembantu asisten diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet. Mereka bekerja dengan staf dari sekretaris kabinet atau Kementerian Sekretaris Negara.

Sementara itu, stafsus presiden dapat memiliki hingga lima asisten, masing-masing dengan dua pembantu asisten. Jumlah asisten ini setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya melantik tujuh utusan khusus presiden dan satu staf khusus presiden. Raffi Ahmad adalah salah satu utusan khusus presiden.

Seorang selebritas terkenal di Indonesia, Raffi terkenal dekat dengan rezim Presiden Jokowi dan terlibat dalam sejumlah kampanye politik untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Post Comment